MENGENDALIKAN SYAHWAT
“Jangan kamu dekat-dekat pada perzinaan, karena sesung-guhnya dia itu perbuatan yang kotor dan cara yang sangat tidak baik.” (QS. Al-Isra’:32)
Sahl bin Sa’d berkata: Rasulullah saw bersabda : “Siapa yang menjamin untukku apa yang ada diantara dua janggutnya dan dua kakinya maka aku menjamin untuknya sorga.” (HR. Bukhari)
MENJAGA KEMALUAN
Adab berpakaian dalam Islam :
1. Hendaknya ikhwan menahan seluruh auratnya dan demikian juga dengan akhwat.
“Katakanlah kepada orang-orang mu’min laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangan-nya dan menjaga kemaluannya; karena yang demikian itu lebih bersih bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahameneliti terhadap apa-apa yang kamu kerjakan. (An-Nur : 30)
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah Menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf 7:26)
Tidak boleh menggunakan pakaian yang membentuk dan tipis sehingga menampilkan aurat.
“Sesungguhnya termasuk ahli neraka, yaitu perempuan-perempuan berpakaian tetapi telanjang, yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (Riwayat Muslim)
2. Tidak berpakaian dengan maksud sombong
Rasulullah saw. bersabda: Allah tidak melihat dengan pan-dangan rahmat terhadap orang yang menurunkan sarung lebih dari mata kaki karena sombong.” (HR. Bukhari, Muslim)
3. Ikhwan tidak menyerupai akhwat dan demikian sebaliknya
Rasulullah saw. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambut juga oleh Malaikat di antaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan, dan yang kedua, ialah perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai laki-laki (HR. Thabarani)
4. Ikhwan tidak menggunakan perhiasan emas dan sutra
Umar bin Alkhotthob r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Kamu jangan memakai sutra. Maka siapa yang memakainya di dunia, tidak akan memakainya di akherat. (Bukhari, Muslim)
Anas r.a. berkata: Rasulullah saw. telah mengizinkan bagi Azzubair dan Abdurrahman bin Auf memakai sutra karena keduanya menderita sakit gatal-gatal. (Bukhari, Muslim)
Tujuannya adalah untuk pendidikan moral yang tinggi demi menjaga sifat keperwiraan laki-laki dari segala bentuk kelemahan serta untuk memberantas sifat bermewah-mewah.
5. Tidak berpakaian seperti pakaian spesialis yang dipakai oleh orang-orang kafir seperti Yahudi, Kristen dan penyembah-penyembah berhala. Ummat ini baik yang laki-laki ataupun perempuan harus mempunyai ciri-ciri tersendiri baik dalam hal-hal yang nampak maupun tersembunyi.
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia itu dari golongan mereka.” (Riwayat Thabrani)
MENJAGA PANDANGAN
Adab pergaulan dalam Islam :
1. Pergaulan hendaknya diniatkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah
“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling taqwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat 49:13)
2. Hendaknya ikhwan menahan sebagian pandangannya dan demikian juga dengan akhwat.
Hendaklah menundukkan pandangan dari apa yang diharamkan oleh Allah SWT. Karena pandangan dapat membangkitkan nafsu birahi dan merangsang pelakunya untuk terjerumus ke dalam dosa dan ma’shiat. Oleh karena itu Al-Qur’an memberikan peringatan keras terhadap pandangan liar.
“Katakanlah kepada orang-orang Mu’min : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; dan demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An Nur [24]:30)
Sabda Rasulullah saw :
“Pandangan itu merupakan salah satu anak panah iblis”
Dua mata itu berzina dan zinanya mata ialah melihat” (HR. Bukhari)
Salah satu keringanan Islam adalah Dia membolehkan melihat yang sifatnya mendadak pada bahagian yang seharusnya tidak boleh.
“Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR. Muslim)
“Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
Perempuan melihat laki-laki tidak pada auratnya, hukumnya mubah, selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikuatirkan akan menimbulkan fitnah.
Sebagian ulama yang extrimis menganggap, bahwa perempuan sama sekali tidak boleh melihat anggota laki-laki yang manapun. Mereka membawa dalil hadis yang diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah saw. pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda : pakailah tabir. Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: “Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!” Maka jawab Nabi: “Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?”
Tetapi dari kalangan ahli tahqiq (orang-orang yang ahli dalam penyelidikannya terhadap suatu hadits/pendapat) mengatakan: Hadis ini tidak sah menurut ahli-ahli Hadis, karena Nabhan yang meriwayatkan Hadis ini salah seorang yang omongannya tidak dapat diterima.
Kalau ditakdirkan hadis ini sahih, adalah suatu sikap kerasnya Nabi kepada isteri-isterinya karena kemuliaan mereka, sebagaimana beliau bersikap keras dalam persoalan hijab.
3. Ikhwan tidak memegang akhwat dan demikian sebaliknya
Rasulullah saw. pernah bersabda sbb: “Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (Riwayat Thabarani, baihaqi dan rawi-rawinya thabarani adalah kepercayaan)
Jauhi saja perempuan/laki-laki yang tidak menjaga adab ini.
4. Ikhwan dan akhwat harus menjaga jarak; sebaiknya sebatas dimana mereka tidak mencium wewangian dari lawan jenisnya
“Siapa saja perempuan yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap berzina; dan tiap-tiap mata ada zinanya.” (Riwayat Nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
5. Tidak “berdua-duaan” baik dalam zhahir maupun batin.
Sebaiknya jika hendak melakukan pertemuan yang cukup lama, ikhwan membawa teman ikhwannya dan akhwat pun membawa teman akhwatnya. Teman disini ditujukan agar dapat mengingatkan jika dia bergaul melewati batas.
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah saitan.” (Riwayat Ahmad)
6. Segala bentuk pergaulan jika membangkitkan nafsu syahwat, maka itu adalah haram
MAHRAM
Laki-laki hanya boleh melihat muka dan kedua telapak tangan perempuan yang memang ada rukhsah untuk dinampakkan. Larangan ini dikecuali-kan untuk 12 orang :
1. Suami
2. Ayah, baik dari pihak ayah ataupun ibu
3. Ayah mertua
4. Anak-anak laki-lakinya. Termasuk juga cucu, baik dari anak laki-laki ataupun dari anak perempuan
5. Anak-anaknya suami.
6. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapa atau seibu
7. Keponakan.
8. Sesama perempuan yang seagama baik yang ada kaitannya dengan nasab ataupun orang lain
9. Hamba sahaya
10. Keponakan dari saudara perempuan
11. Orang-orang yang ikut serumah yang tidak ada rasa bersyahwat
12. Anak-anak kecil yang tidak mungkin bersyahwat ketika melihat aurat perempuan
“Jangan kamu dekat-dekat pada perzinaan, karena sesung-guhnya dia itu perbuatan yang kotor dan cara yang sangat tidak baik.” (QS. Al-Isra’:32)
Sahl bin Sa’d berkata: Rasulullah saw bersabda : “Siapa yang menjamin untukku apa yang ada diantara dua janggutnya dan dua kakinya maka aku menjamin untuknya sorga.” (HR. Bukhari)
MENJAGA KEMALUAN
Adab berpakaian dalam Islam :
1. Hendaknya ikhwan menahan seluruh auratnya dan demikian juga dengan akhwat.
“Katakanlah kepada orang-orang mu’min laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangan-nya dan menjaga kemaluannya; karena yang demikian itu lebih bersih bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahameneliti terhadap apa-apa yang kamu kerjakan. (An-Nur : 30)
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah Menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf 7:26)
Tidak boleh menggunakan pakaian yang membentuk dan tipis sehingga menampilkan aurat.
“Sesungguhnya termasuk ahli neraka, yaitu perempuan-perempuan berpakaian tetapi telanjang, yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (Riwayat Muslim)
2. Tidak berpakaian dengan maksud sombong
Rasulullah saw. bersabda: Allah tidak melihat dengan pan-dangan rahmat terhadap orang yang menurunkan sarung lebih dari mata kaki karena sombong.” (HR. Bukhari, Muslim)
3. Ikhwan tidak menyerupai akhwat dan demikian sebaliknya
Rasulullah saw. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambut juga oleh Malaikat di antaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan, dan yang kedua, ialah perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai laki-laki (HR. Thabarani)
4. Ikhwan tidak menggunakan perhiasan emas dan sutra
Umar bin Alkhotthob r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Kamu jangan memakai sutra. Maka siapa yang memakainya di dunia, tidak akan memakainya di akherat. (Bukhari, Muslim)
Anas r.a. berkata: Rasulullah saw. telah mengizinkan bagi Azzubair dan Abdurrahman bin Auf memakai sutra karena keduanya menderita sakit gatal-gatal. (Bukhari, Muslim)
Tujuannya adalah untuk pendidikan moral yang tinggi demi menjaga sifat keperwiraan laki-laki dari segala bentuk kelemahan serta untuk memberantas sifat bermewah-mewah.
5. Tidak berpakaian seperti pakaian spesialis yang dipakai oleh orang-orang kafir seperti Yahudi, Kristen dan penyembah-penyembah berhala. Ummat ini baik yang laki-laki ataupun perempuan harus mempunyai ciri-ciri tersendiri baik dalam hal-hal yang nampak maupun tersembunyi.
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia itu dari golongan mereka.” (Riwayat Thabrani)
MENJAGA PANDANGAN
Adab pergaulan dalam Islam :
1. Pergaulan hendaknya diniatkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah
“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling taqwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat 49:13)
2. Hendaknya ikhwan menahan sebagian pandangannya dan demikian juga dengan akhwat.
Hendaklah menundukkan pandangan dari apa yang diharamkan oleh Allah SWT. Karena pandangan dapat membangkitkan nafsu birahi dan merangsang pelakunya untuk terjerumus ke dalam dosa dan ma’shiat. Oleh karena itu Al-Qur’an memberikan peringatan keras terhadap pandangan liar.
“Katakanlah kepada orang-orang Mu’min : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; dan demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An Nur [24]:30)
Sabda Rasulullah saw :
“Pandangan itu merupakan salah satu anak panah iblis”
Dua mata itu berzina dan zinanya mata ialah melihat” (HR. Bukhari)
Salah satu keringanan Islam adalah Dia membolehkan melihat yang sifatnya mendadak pada bahagian yang seharusnya tidak boleh.
“Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR. Muslim)
“Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
Perempuan melihat laki-laki tidak pada auratnya, hukumnya mubah, selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikuatirkan akan menimbulkan fitnah.
Sebagian ulama yang extrimis menganggap, bahwa perempuan sama sekali tidak boleh melihat anggota laki-laki yang manapun. Mereka membawa dalil hadis yang diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah saw. pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda : pakailah tabir. Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: “Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!” Maka jawab Nabi: “Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?”
Tetapi dari kalangan ahli tahqiq (orang-orang yang ahli dalam penyelidikannya terhadap suatu hadits/pendapat) mengatakan: Hadis ini tidak sah menurut ahli-ahli Hadis, karena Nabhan yang meriwayatkan Hadis ini salah seorang yang omongannya tidak dapat diterima.
Kalau ditakdirkan hadis ini sahih, adalah suatu sikap kerasnya Nabi kepada isteri-isterinya karena kemuliaan mereka, sebagaimana beliau bersikap keras dalam persoalan hijab.
3. Ikhwan tidak memegang akhwat dan demikian sebaliknya
Rasulullah saw. pernah bersabda sbb: “Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (Riwayat Thabarani, baihaqi dan rawi-rawinya thabarani adalah kepercayaan)
Jauhi saja perempuan/laki-laki yang tidak menjaga adab ini.
4. Ikhwan dan akhwat harus menjaga jarak; sebaiknya sebatas dimana mereka tidak mencium wewangian dari lawan jenisnya
“Siapa saja perempuan yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap berzina; dan tiap-tiap mata ada zinanya.” (Riwayat Nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
5. Tidak “berdua-duaan” baik dalam zhahir maupun batin.
Sebaiknya jika hendak melakukan pertemuan yang cukup lama, ikhwan membawa teman ikhwannya dan akhwat pun membawa teman akhwatnya. Teman disini ditujukan agar dapat mengingatkan jika dia bergaul melewati batas.
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah saitan.” (Riwayat Ahmad)
6. Segala bentuk pergaulan jika membangkitkan nafsu syahwat, maka itu adalah haram
MAHRAM
Laki-laki hanya boleh melihat muka dan kedua telapak tangan perempuan yang memang ada rukhsah untuk dinampakkan. Larangan ini dikecuali-kan untuk 12 orang :
1. Suami
2. Ayah, baik dari pihak ayah ataupun ibu
3. Ayah mertua
4. Anak-anak laki-lakinya. Termasuk juga cucu, baik dari anak laki-laki ataupun dari anak perempuan
5. Anak-anaknya suami.
6. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapa atau seibu
7. Keponakan.
8. Sesama perempuan yang seagama baik yang ada kaitannya dengan nasab ataupun orang lain
9. Hamba sahaya
10. Keponakan dari saudara perempuan
11. Orang-orang yang ikut serumah yang tidak ada rasa bersyahwat
12. Anak-anak kecil yang tidak mungkin bersyahwat ketika melihat aurat perempuan